Apa Itu Banding?

Banding adalah persamaan; tara; imbangan sedangkan dalam proses hukum artinya proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara.

Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di Ibukota Provinsi. Jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negeri).

Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negeri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar. Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN.

Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negeri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negeri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar. Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN.
Categories:
Video Terkait